skip to Main Content

Tata Cara Pengajuan Restrukturisasi Terkait COVID-19

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini. Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan kami PT Trihamas Finance Syariah menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.

Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut:

  1. Perpanjangan jangka waktu dan/atau
  2. Penundaan sebagian pembayaran

Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Status nasabah merupakan Non Karyawan (Pengusaha UMKM)
  2. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona
  3. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
  4. Kriteria lain yang ditetapkan oleh PT Trihamas Finance Syariah.

Tata cara pengajuan restrukturisasi dapat dilakukan dengan cara:

  1. Pengajuan permohonan restrukturisasi kepada PT Trihamas Finance Syariah dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi PT Trihamas Finance Syariah disini;
  2. Pengembalian formulir beserta memberikan persyaratan (melampirkan dokumen pelengkap) dan ketentuan sesuai kebijakan PT Trihamas Finance Syariah dilakukan melalui email ke restrukturisasi@trihamas-syariah.co.id dengan subject Restrukturisasi <spasi> Dampak Covid-19 <spasi> Nama Nasabah <spasi> No. Polisi Kendaraan (tidak perlu mendatangi kantor PT Trihamas Finance Syariah);
  3. Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh PT Trihamas Finance Syariah melalui email atau media elektronik lainnya.

Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila terpenuhinya persyaratan yang telah ditentukan oleh PT Trihamas Finance Syariah. Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati Bersama. Dapat kami sampaikan bahwa PT Trihamas Finance Syariah tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Bapak/Ibu.

Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari Ta’zir dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari PT Trihamas Finance Syariah, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada PT Trihamas Finance Syariah apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.

Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor PT Trihamas Finance Syariah. Informasi lebih lanjut dapat melalui hotline kami Kantor Pusat di (021) 29330530 dan Kantor Cabang terdekat.
Semoga kita semua diberi kelancaran usaha dan dijauhkan dari wabah yang ada.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Hormat
PT Trihamas Finance Syariah

Download formulir pengajuan permohonan restrukturisasi

Note:
Kirimkan formulir beserta kelengkapan data lainnya (lampiran maksimal 3 MB) melalui email ke restrukturisasi@trihamas-syariah.co.id dengan subject Restrukturisasi <spasi> Dampak Covid-19 <spasi> Nama Nasabah <spasi> No. Polisi Kendaraan.

Back To Top